PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan Kantor Kelurahan Duku, Kota Palembang, Rabu (14/8/2024).
Penggeledahan tersebut, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, saat penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan data, dokumen dan surat yang dianggap perlu.
”Tentunya yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar dia, lewat keterangan resminya, Rabu (14/8/2024).
Vanny mengungkapkan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait