Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Geledah Kantor Kelurahan Duku Palembang

Sidra
Tim Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan Kantor Kelurahan Duku, Kota Palembang, Rabu (14/8/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan Kantor Kelurahan Duku, Kota Palembang, Rabu (14/8/2024).

Penggeledahan tersebut, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, saat penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan data, dokumen dan surat yang dianggap perlu.

”Tentunya yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar dia, lewat keterangan resminya, Rabu (14/8/2024).

Vanny mengungkapkan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network