Hasil Tender Pokja ULP Muara Enim Dinilai Tak Sesuai Aturan, PT Nikan Radja Djaya Tempuh Jalur Hukum
PALEMBANG, iNewspalembang.id – PT Nikan Radja Djaya akan melakukan upaya hukum terkait hasil tender yang diumumkan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muara Enim.
Menurut Direktur Utama (Dirut) PT Nikan Radja Djaya, Rusdi Ronie SH, langkah yang diambil pihaknya tersebut karena referensi dari perusahaan mereka dianggap tidak valid, hingga digugurkan oleh Pokja ULP Pemkab Muara Enim.
“Ternyata perusahaan kami yang digugurkan ini, karena pekerjaan yang kami tawarkan itu dianggap referensinya tidak valid, baik dari cara evaluasi penawaran dokumen, teknis maupun yang lain-lain,” ujar dia, didampingi Tim Kuasa Hukum yakni, Rustandi Adriansyah, SH, Turiman, SH, Dovi Desriandy, SH dan Yusri Arafat, SH dari kantor Hukum Lembar Associate, Jumat (9/8/2024).
Rusdi menceritakan, protes ini berawal ketika perusahaan mereka mengikuti pelelangan Pembuatan Sumur Bor Desa Beringin Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp 225 juta, Kode Tender: 10318107, Kode RUP: 50509289. Dengan No Bond 002.442/MRE/II/GT/2024.
Kendati perusahaan pemenang tender tersebut adalah perusahaan dengan tawaran terendah, sambung dia, namun akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan penunjukkan pelelangan tersebut.
“Kami merasa tidak sesuai dan merasa dijatuhkan dan digugurkan karena tidak sesuai dengan aturan-aturan antara lain dokumen lelang, Perlem LKPP,” kata dia.
Rusdi menegaskan, pihaknya akan berusaha melakukan upaya hukum antara lain menuntut ke PTUN Palembang. Karena pihaknya yakin semua berkas yang ditawarkan kepada Pokja ULP itu valid semua.
“Kami menyatakan menolak keputusan pemenang itu berdasarkan hasil evaluasi Pokja, dan kami sudah melakukan sanggah banding dengan memberi jaminan sanggah banding sebesar 1 persen senilai Rp2.250.000 yang dikeluarkan Bank Sumselbebal Muara Enim,” tegas dia.
Sementara, Kuasa Hukum PT Nikan Radja Djaya, Rustandi Adriansyah, SH menilai, akibat proses skandal ini, terjadi ketidaksesuaian proses dan ketidak sesuaian kebijakan yang berlangsung dan yang diterbitkan terjadi pelanggaran-pelanggaran secara administrasi.
“Ini cacat secara administratif dan kami melihat ada tindakan yang melampauin kewenangan. Ini bentuk skandal, sehingga klien kami dirugikan. Kalau kita tarik lebih jauh, ini berpotensi terhadap kerugian keuangan negara,” jelas dia.
Berkaca dari kondisi ini, terang Rustandi, pihaknya ingin membongkar karena tidak cuma pelaku, pihak kontraktor dan masyarakat Muara Enim secara umum yang merasakan dampak dari pemasangan proyek ini.
“Apabila KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muara Enim tidak pengabulkan permintaan kami, dan tidak adil dan transparan, kami akan menggugat ke PTUN Palembang,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha