PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Siswa SDN 39 Palembang mengalami keracunan setelah mengonsumsi permen semprot yang dibeli di kantin sekolah. Mereka mengalami gejala mual-mual bahkan kejang-kejang terhadap para pelajar tersebut.
Plt Kepala Balai Besar Pengecekan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang Tedy Wirawan mengatakan timnya telah melakukan tes laboratorium terhadap sebuah produk permen semprot usai peristiwa yang dialami sejumlah pelajar hingga ada yang terpaksa dirawat inap.
"Dari hasil yang diperoleh sementara diketahui bahwa permen semprot itu sudah habis masa berlaku sejak 11 April 2023. Namun minuman semprot tersebut masih tetap diperbolehkan beredar dengan kurun waktu 24 bulan sejak habis masa tersebut," katanya, Sabtu (3/8/2024).
Dijelaskan oleh Tedy bahwa minuman semprot tersebut yang dijual di SDN 39 Palembang telah terdaftar dan permen semprot itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Pihaknya pun masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Kini kita masih menguji sampelnya dengan parameter yang sama untuk melihat tingkat pencemaran kimia yang terkandung," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait