Kasus Oknum Polisi Tembak Debt Collector di Palembang, Kuasa Hukum: Ada Upaya Obstruction of Justice
PALEMBANG, iNewspalembang.id - Masih ingat peristiwa penganiayaan penembakan dan penikaman senjata tajam (sajam) oleh oknum Polisi inisial FN kepada Debt Collector, di Palembang Square (PS) yang viral pada 23 Maret 2024 lalu?
Nah Tim Kuasa Hukum dari Debt Collector tersebut menyampaikan permohonan perlindungan saksi dan korban ke LPSK RI, dan beberapa permohonannya ke lembaga terkait di Jakarta, Senin (22/4)2024) kemarin.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum pihak Debt Collector, Mualimin, SH, bahwa terdapat kejanggalan-kejanggalan dan gerak-gerik yang patut diduga ada upaya Obstruction of Justice dalam penanganan kasus yang masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Kepolisian Polda Sumsel ini.
"Pertama kami ingin tegaskan bahwa klien kami adalah korban atas tindakan brutal oknum polisi inisial FN yang menembak menikam korban hingga menyebabkan luka berat yang serius, sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dan dalam prosesnya kami temukan ada kejanggalan dan gerak-gerik yang mengarah pada upaya Obstruction of Justice," ujar dia, Mualimin didampingi rekan M Andrean Saefudin, SH, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Mualimin mengatakan, ada dua pertanda mencolok yang patut diduga sebagai upaya penghalangan keadilan dimaksud, yakni pertama ada indikasi upaya memutarbalikkan fakta dan proses hukum dimana laporan korban yang lebih awal belum jelas progres apa sudah naik sidik apa dihentikan.
"Kita belum diberi informasi yang sah, sementara laporan balik FN sudah dinyatakan naik sidik. Bahkan sudah ada panggilan kedua kepada korban sebagai saksi. Pertanda kedua, ada upaya pelemahan pembuktian dimana ada orang sengaja datang ke pemegang hak fidusia di Jakarta mau mengambil BPKB mobil yang menjadi pokok masalah dan juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Selaku Kuasa Hukum, ungkap Mualimin, yang pada tanggal 19 April 2024 lalu menyampaikan surat keberatan kepada Ditreskrimum Polda Sumsel, dan meminta juga kepada Kapolri dan perangkat kelengkapannya untuk melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan atas perlakuan hukum tidak adil dan sewenang-wenang ini.
Kemudian, sambung dia, termasuk juga mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaga-lembaga terkait seperti Kompolnas, Komnasham, LPSK, Ombudsman di Jakarta.
"Kami tentu menghormati proses hukum yang ada sepanjang itu dijalankan secara professional, obyektif, dan transparan, serta tidak bertendensi diluar kepentingan hukum. Kemarin kami sudah ke LPSK RI dan hari ini kami lanjut ke yang lain meminta perlindungan dan keadilan," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait