PALEMBANG, iNewspalembang.id - Jajaran Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Vladimir Kasarski, warga Rusia, di apartemennya di Jakarta, Senin (1/4/2024) pekan lalu.
Proses penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Iptu Jhonny Palapa tersebut, terkait pembobolan ATM Bank Sumsel Babel (BSB) yang dilakukan tersangka di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (28/3/2024) lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menyampaikan, bahwa anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap satu tersangka dalam perkara ilegal akses atas sebuah mesin ATM, di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan IT II, Palembang, melibatkan warga Rusia.
"Saat ini sedang didalami karena pernah melakukan tindak pidana yang sama bahkan sempat di deportasi," ujar dia kepada awak media, Senin (8/4/2024).
Harryo mengatakan, saat melancarkan aksinya tersangka Vladimir Kasarski melakukan pembongkaran mesin ATM jenis lama dengan seorang diri. Kemudian, sambung dia, dari hasil penyelidikan, tersangka ini bekerja sama dengan seorang hacker (DPO) diduga berada di Meksiko.
"Dia (tersangka DPO) yang bekerja dengan identitas nomor luar negeri, hebatnya hacker ini mengetahui keberadaan mesin - mesin ATM sejumlah bank yang masih menggunakan program lama," kata dia.
Berkaca dari hal itu, ungkap Harryo, maka pihaknya mencurigai ada pihak - pihak lain yang ikut membantu kerja dari pada hacker tersebut. Meski demikian, apa yang telah dilakukan tersangka itu dengan cepat diungkap jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan di backup Jatanras Polda Sumsel.
"Hanya dalam kurun waktu 4 hari, kami berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Vladimir," tegas dia, seraya menambahkan akibat pembongkaran mesin ATM ini pihak korban yakni Bank Sumsel Babel mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Lebih jauh Kapolrestabes Palembang menjelaskan, bahwa modus dari tersangka dalam menjalankan aksinya ini dengan menggunakan aplikasi Any Desk, lalu tersangka masuk ke ATM memasang kabel USB yang disambungnya ke laptop miliknya dan meletakkan laptop di atas kursi plastik, serta menghidupkan video call handphonenya yang diletakkan di atas mesin ATM untuk memantau situasi didalam mesin ATM.
Selanjutnya, tersangka keluar dari ruang mesin ATM lalu mengunci pintu ATM dengan seling kunci roda sepeda dan memasang tulisan 'rusak'. Kemudian tersangka masuk ke mobilnya sambil memantau situasi. Hanya saja, hak itu dicurigai oleh penjaga malam mesin ATM, sehingga tersangka langsung pergi.
"Tersangka memakai aplikasi Any Desk yang dioperasikan dari laptop dan bisa dikendalikan dari jarak jauh. Peran tersangka Vladimir ini hanya memantau di mesin ATM dan berkomunikasi dengan hacker sambil menunggu petunjuk uang keluar. Namun aksinya diketahui petugas langsung kabur dari lokasi," jelas dia.
Perbuatan yang dilakukan tersangka Vladimir ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Kita terus mengembangkan terhadap pelaku yang lain dan sudah menyita sejumlah alat bukti seperti, paspor, laptop notebook, kabel USB, handphone, mobil hyundai, dan lainnya," tegas dia.
Sementara, dari pengakuan tersangka Vladimir, perannya sendiri hanya menunggu beberapa bulan di Indonesia sampai visa nya kembali.
"Saya suka di Indonesia dan sebelumnya sudah pernah beraksi dan berhasil," ujar dia, yang diterjemahkan oleh translator.
Vladimir berkilah, bekerja sama dengan hacker lantarab sebelumnya tidak mengetahui bagaimana cara mengoperasikan.
"Saya jadi lebih tertarik untuk mendalami, setiap berhasil membobol uang dari mesin ATM maka hasilnya dibagi dua dengan hacker," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait