JAKARTA, iNewspalembang.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus mengambil langkah hukum membongkar dugaan penyimpangan Pemilu 2024.
Menurut Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, pihaknya sudah berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salah satu yang dilaporkan pihaknya yakni, dugaan penyimpangan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
“Tujuan gugatan itu bukan untuk membatalkan hasil pemilu. Tapi gugatan itu merupakan langkah hukum yang berkaitan proses dan pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar dia, dalam jumpa pers di Rumah Cemara 19, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Djarot mengatakan, langkah mereka ke PTUN tersebut bukan untuk membatalkan hasil. Tetapi upaya hukum untuk menunjukkan bahwa pernah terjadi proses penyimpangan secara substansial.
"Sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat dalam memenangkan paslon tertentu," kata dia.
Upaya gugatan ke PTUN ini, tegas Djarot, untuk mencari keadilan dan pihkanya menginginkan ada evaluasi demi pelaksanaan Pilkada 2024.
"Supaya pada pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang kita rasakan terjadi, kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," tegas dia.
Terkait materi gugatan, Djarot menjelaskan, pihaknya masih digodok dan tak bisa memastikan kapan persisnya gugatan tersebut diajukan.
"Ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN. (Waktunya) belum, belum, belum, masih digodok," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " PDIP Bakal Layangkan Gugatan ke PTUN untuk Bongkar Penyimpangan Pemilu 2024 ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/pdip-bakal-layangkan-gugatan-ke-ptun-untuk-bongkar-penyimpangan-pemilu-2024.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait