PALEMBANG, iNewspalembang.id - Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batubara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yakni PT Bukit Multi Investama (BMI), membacakan Nota Pembelaan (Pledoi), pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (22/3/2024).
Dihadapan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai oleh Pitriadi, SH, MH, masing-masing terdakwa yakni, Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarma, eks Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing dan pemilik lama PT SBS, R Tjahyono Imawan, membacakan pledoi pribadi masing-masing. Setelah itu, giliran pembacaan pledoi oleh Kuasa Hukum terdakwa.
Terdakwa R Tjahyono Imawan dalam pledoinya menyampaikan, bahwa seluruh proses akuisisi sama sekali tidak terbukti, kalai dia melakukan tindak pidana korupsi. Tjahyono menilai kesalahan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyebutnya diperkaya dalam transaksi akusisi tersebut.
Padahal, faktanya Tjahyono telah mengorbankan uang pribadi untuk membayar hutang SBS, kepada vendor-vendor dan menjamin pembayaran piutang SBS yang macet.
“Faktanya, pengorbanan saya membuahkan hasil. Saat ini SBS sudah mencatatkan keuntungan dan diketahui valuasi SBS pada tahun 2023 nilainya sudah mencapai Rp1,224 triliun,” ujar dia.
Tjahyono mengatakan, kecewa karena merasa dikriminalisasi dan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, karena mengakuisisi SBS yang hasil sudah sangat baik. Bahkan, sekarang dinyatakan merugikan negara oleh seseorang yang dianggap ahli oleh JPU, namun tidak pernah punya pengalaman dalam hal akuisisi.
"Ahli yang dipakai oleh JPU Kejati Sumsel dalam menghitung kerugian negara, tidak memiliki sertifikat untuk menghitung kerugian negara. Sehingga patut diragukan kredibilitas dan integritasnya. Dimana izin akuntan publiknya sudah dicabut karena pernah dipidana dalam perkara tindak pidana korupsi," kata dia.
“Dari fakta-fakta persidangan yang berjalan kurang lebih empat bulan dan data-data yang saya dapatkan dari berbagai sumber, transaksi investasi dengan cara akuisisi SBS oleh BMI anak perusahaan PTBA adalah transaksi yang menguntungkan bukan merugikan negara,” imbuh dia.
Tjahyono melanjutkan, dari pengalaman selama ini baik selama penyidikan maupun di persidangan, dia melihat dan merasakan pemahaman yang keliru dari para JPU terhadap transaksi tersebut. Belum lagi, ahli yang dipakai untuk membantu juga, tidak punya kapabilitas bahkan tidak ada kredibilitas.
Hal tersebut membuat Tjahyono dan empat terdakwa lainnya, harus berada di tahanan selama 8-9 bulan. Bahkan dituntut pidana penjara dengan waktu yang luar biasa.
“Di mana lagi kami mencari keadilan kalau tidak di tempat ini, pengadilan. Pengadilan adalah tempat untuk mencari kebenaran, bukan tempat untuk menghukum. Saya percaya, tempat ini adalah benteng terakhir untuk mendapat keadilan dan kebenaran. Untuk terakhir kali, kami memohon agar majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Karena dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” pinta dia.
Sementara, Kuasa Hukum R. Tjahyono Imawan, Ainuddin menerangkan, bahwa dalam pledoi kliennya diberi judul ‘Jangan Pidanakan Aksi Korporasi Anak Perusahaan BUMN Yang Menguntungkan’ itu, bertujuan agar menjadi preseden kepada penegak hukum agar JPU tidak bisa seenaknya membuat orang bersalah menjadi tersangka.
“Kami yakin, dengan nota pembelaan yang kami dan klien kami bacakan akan mematahkan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak berdasar dan mengada-ada. Pasti Majelis Hakim akan memberi keputusan yang seadil-adilnya bagi Klien Kami dan Para Terdakwa," tegas dia.
Usai agenda sidang Nota Pembelaan (Pledoi) tersebut, sidang di skors dan
akan dilanjutkan Senin (25/3/ 2024) dengan Agenda Replik dari JPU terhadap pledoi 5 terdakwa.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait