BPPSS Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Terkait Persekongkolan PPK dan Caleg di Kabupaten OKI

SIdra
Ilustrasi Pemilu 2024. (iNewspalembang.id/Mushaful Imam)

KAYUAGUNG, iNewspalembang.id - Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BPPSS) menemukan dugaan tidak pidana pemilu dan dugaan pelanggaran pemilu lainnya, di kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI).

Menurut Dewan Pembina BPPSS, Sigit Muhaimin SH, MH, temuan dugaan tidak pidana pemilu itu, terkait ada dugaan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur, yang bersekongkol dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumsel dari daerah pemilihan (dapil) 3, Partai Nasdem nomor urut 1 atas Inisial SS.

“Dugaan itu dengan adanya temuan Model D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi yang tidak sesuai dengan Model C. Hasil Kecamatan DPRD Provinsi di beberapa TPS di Kecamatan Mesuji Makmur bersifat terstrukur dan massif itu, dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur,” ujar dia, Sabtu (2/3/2024).

Kemudian, kata Sigit, juga ditemukan dugaan penambahan perolehan suara pada Caleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil 3 Partai Nasdem Nomor Urut 1 atas Inisial SS.

“Dugaannya ada pengurangan perolehan suara partai politik dan caleg tertentu, yang berakibat menguntungkan Caleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil 3 Partai Nasdem dengan Inisial SS,” kata dia.

Dari dua temuan tersebut, ungkap Sigkit, Ketua ataupun Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur dan Caleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil 3 Partai Nasdem Inisial SS itu, diduga melakukan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,” ungkap dia.

Sigit menegaskan, baik ketua dan Anggota PPK kecamatan Mesuji Makmur tersebut diduga melanggar pasal 6 Ayat (3) huruf a. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa berkepastian hukum maknanya dalam penyelengaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami (PBBSS) melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor: 017/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 pada tanggal 28 Februari 2024,” tegas dia. 

Sigit menambahkan, pihaknya mencurigai adanya aksi penyelewengan suara yang tersusun masif dan sistematik (TSM) yang mungkin melibatkan okum PPK dan Panwascam, serta KPPS dan PPS Mesuji.

“Awalnya diagendakan tanggal 1 Maret 2024, hal ini menambah dugaan kami terhadap pemilu di Kabupaten OKI yang sarat dengan dugaan kecurangan,” tandas dia. 

Hingga saat ini, hasil rekapitulasi pleno tingkat kecamatan mesuji makmur belum di bacakan di rekapitulasi terbuka KPU OKI.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network