PALEMBANG, iNewspalembang.id – Masih ingat viralnya video yang menampilkan duel remaja perempuan di TPU Tionghoa di Kelurahan Sukajaya, kecamatan Sukarame, Palembang, Minggu (7/1/2024) lalu.
Setelah video tersebut menyebar luas dan diketahui oleh masing-masing kedua orang tua, akhirnya kedua orang tua dari pemeran utama aksi tersebut melaporkan ke Polrestabes Palembang, Selasa (16/1/2024) malam.
Pelapor pertama Cecep Ican Saputra (36), orang tua dari pemeran utama AA, warga jalan Panca Usaha, lorong Mufakat, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. tak lama berselang, giliran Nasbirin (50), orang tua dari IH yang melaporkan ke polisi.
Kedua orang tua dari dua remaja Perempuan itu melaporkan kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU 35/2014 dan atau 80.
Cecep menyampaikan, anak gadisnya itu yang memakai baju hitam dan jeans biru, berkelahi dengan IH yang masing-masing menggunakan sajam jenis celurit. Akibatnya, IH mengalami luka di bagian tangan kanan dan harus mendapati perawatan sembilan jahitan. Cecep mengaku baru tahu Selasa kemarin, kalau anaknya luka akibat berkelahi.
“Motifnya, kata anak saya saling singgung di media sosial (medsos) Instagram. Kemudian musuhnya mengajak duel dan terjadilah perkelahian. Kami buat laporan polisi kesini, biar musuhnya itu ditangkap,” ujar dia.
Lalu Nasbiri, orang tua dari IH yang baru mengetahui anak gadisnya berkelahi dari keponakannya, yang menyebut ada video viral dan itu adalah anak gadisnya.
“Saya tanya sama IH, dia mengakui berkelahi di jalan dekat TPU Sukabangun. Mereka ini berkelahi pakai celurit semua. Anak saya luka lecet di pipi kiri, dan memar di bagian kepala belakang. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti pihak kepolisian,” kata dia.
Dari dua laporan yang sama tersebut, polisi akhirnya menangkap dua remaja perempuan yang jadi pemeran utama, remaja laki-laki yang menjadi wasit dalam aksi gladiator, serta lima remaja lainnya yang berperan sebagai penonton dan menyoraki aksi tersebut.
Sementara terpisah, Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang menjelaskan, menangkap delapan remaja yang viral melakukan aksi gladiator tersebut.
Tiga dari delapan remaja yang ditangkap tersebut merupakan pemeran utama aksi gladiator, yakni dua remaja Perempuan yang duel dengan menggunakan celurit AA alias PT (14) dan IT (15) dan satu remaja laki-laki yang berperan sebagai wasit, Rabu (17/1/2024) siang.
“Dua yang bersangkutan ini membuat laporan di Polrestabes Palembang, pada Jum’at tanggal 12 kemarin,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza SIK dan Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK, saat jumpa pers Rabu (17/01/2024).
Anwar mengatakan, aksi gladiator yang terjadi di Pemakaman Tionghoa, Jalan Sukabangun 2, Kelurahan Sukajaya, kecamatan Sukarame, itu baru viral, pada Minggu (07/01/2024) lalu.
“Motif dari aksi gladiator ini, karena dua remaja perempuan itu saling singgung di sosial media Instagram. Saat ini ketiga remaja tersebut kita kenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 ayat 2 tentang perlindungan anak,” kata dia.
Kemudian, ungkap Anwar, untuk remaja laki-laki berinisial KV (16), yang berperan sebagai wasit dari aksi gladiator itu dikenakan Pasal 186 KUHP ayat 2 huruf 1.
“Remaja laki-laki ini melakukan penghasutan, sehingga menimbulkan aksi perkelahian,” ungkap dia.
Akibat dari aksi gladiator tersebut, dua remaja yang menjadi peran utama masing-masing mengalami yang cukup luka serius, AA alias PT mengalami luka robek sabetan sajam jenis celurit pada bagian tangan kanan, sedangkan IH mengalami luka pada bagian wajah dan lengan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua pasang pakaian yang dikenakan kedua pemeran utama aksi gladiator. Pakaian salah satu remaja laki-laki yang menjadi wasit, korek api yang menyerupai senjata api revolver yang dipegangnya saat aksi gladiator itu.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait