PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tim Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) kembali merespons Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, soal pernyataannya yang menuduh PT GPU melakukan penambangan illegal.
Sebelumnya ada pernyataan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh di media online untuk mendesak Kabareskrim Polri dan Kapolda Sumsel Sumsel turun tangan mengatasi polemik tapal batas antara kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba) di Sumsel.
Menurut Legal PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH (SHS Law Firm), bukan kewenangan Kabareskrim dan Kapolda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan Tapal Batas.
Hal yang mesti dipahami Fungsi Legislasi sebagai Anggota DPR adalah memahi tentang aturan perundang-undangan yang berlaku, ketika Permendagri No. 50 Tahun 2014 menjadi Permendagri No. 76 Tahun 2004 tentang Perubahan Permendagri No. 50 Tahun 2004 tentang batas daerah antara Kabupaten Muba dan Kabupaten Muratara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) maka secara otomatis Permendagri No 50 Tahun 2014 tidak berlaku lagi.
“Apalagi, Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Muba dan Kabupaten Muratara, telah diperkuat oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung RI, atas wilayah antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Muba, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Muratara,” ujar dia.
Sofhuan mengungkapkan, pernyataan Pangeran Khairul Saleh yang menyebut polemik tapal batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Kabupaten Muratara difokuskan untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi dari mafia tambang dan menuduh PT GPU melakukan penambangan illegal.
“Statement ini sangatlah tidak bijak dan tak mencerminkan mewakili seluruh kepentingan rakyat Indonesia, dengan terkesan menuduh ada pelanggaran yang terjadi dari mafia tambang dengan sengaja cenderung menyematkan dan atau menuduh PT GPU seolah olah bagian dari mafia tambang,” ungkap dia.
Sofhuan menegaskan, bahwa PT GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) Berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Telah adanya Persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT. Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022.
“PT GPU ini melakukan operasional pertambangan, atau aktifitas lainnya di lokasi Izin Usaha Pertambangan – Izin Oprasional (IUP-OP) PT GPU di wilayah di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Lahan itu telah dibebaskan dari masyarakat dan berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara,” tegas dia.
“Artinya aktifitas pertambangan PT GPU berada di lokasi yang sah dan benar sesuai dengan IUP-OP PT GPU, dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya, serta peraturan batas daerah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” imbuh dia.
Selain itu, jelas Sofhuan, Pangeran Khairul Saleh ini juga menyebut laporan masyarakat yang diterimanya ada potensi konflik di lapangan sebanyak 500 hektera kebun sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dirampas dan dirusak batang sawit oleh PT GPU.
“Pernyataan ini sangatlah menyesatkan dan terkesan kuat menggiring kebohongan publik. Justru sebaliknya berdasarkan fakta yang terjadi PT GPU menjadi pihak korban dari PT SKB, karena ada jalan milik PT GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit,” jelas dia.
“Janganlah oknum anggota DPR RI tidak bijak dalam merespon masalah ini dan Jangan bikin Gaduh dan terkesan Kuat membangun Opini Publik yang tidak benar,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait