Saksi Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diminta Kooperatif, KPK: Termasuk Cak Imin!

Reza Fajri
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, akan dipersiksa sebagai saksi oleh KPK Selasa (5/9/2023) besok, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Jadwal pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan Selasa (5/9/2023) besok.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin itu, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

"Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik KPK, pasti kami panggil sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan para tersangka," ujar dia, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Cak Imin, Senin (4/9/2023).

Ali mengungkapkan, agar para saksi kasus tersebut diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, termasuk Cak Imin.

"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan. Jadwal pemeriksaan saksi di KPK selalu mulai jam 10," ungkap dia.

Ali menjelaskan, bahwa KPK memastikan sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin sebagai saksi dari jauh-jauh hari. Pihaknya meyakini, para saksi termasuk Cak Imin sudah menerima surat panggilan tersebut.

"Semua saksi yang dipanggil besok kami pastikan sudah diberikan surat panggilannya, sudah diberikan surat panggilannya," jelas dia.

Saat ini, terang Ali, KPK lagi menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

KPK juga, sambung dia, sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Periksa Cak Imin sebagai Saksi Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Besok ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-periksa-cak-imin-sebagai-saksi-kasus-pengadaan-sistem-proteksi-tki-di-kemnaker-besok/2.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network