Pandangan Mahfud MD Soal Vonis MA Tolak PK Moeldoko: Biasa Saja!

Sidra
Menko Polhukam Mahfud MD. (iNewspalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Vonis Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat hasil KLB Medan mendapat respons beragam.

Salah satunya dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menyebut vonis tersebut adalah hal yang biasa saja.

“Banyak wartawan bertanya sikap saya mengenai vonis MA yang terbaru. Maka saya menyikapi biasa saja. Karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi,” ujar dia, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, ungkap Mahfud, melalui melalui podcast Intrique bersama Prof Rhenald Kasali, telah disampaikan bila hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak.

“Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” ungkap dia.

“Mula-mula kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY (Agus Harimurti Yoedhoyono). Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di Tingkat kasasi di MA,” imbuh dia.

Mahfud menjelaskan, atas dasar itu secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh. Benar juga, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar.

“Harapan saya begini, pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY, harap dipahamkan ke dalam bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan,” jelas dia.

Kemudian, terang Mahfud, kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan Partai Demokrat Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko Polhukam membela PD di bawah AHY.

“Melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri, bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network