JAKARTA, iNewspalembang.id – Bukti dugaan aliran suap sebesar Rp88 miliar dari pengusaha ke Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI, Henri Alfiandi, sudah ditangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, suap tersebut diduga diterima melalui Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Bukti keterlibatan Kabasarnas apa? Ya kemarin dalam ekspose sebenarnya sudah dipaparkan bukti-buktinya, ada transaksi-transaksi, ada catatan-catatan dari Koorsmin ABC (Afri Budi Cahyanto)," ujar dia, saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Alex mengungkapkan, dari bukti tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan aliran uang yang diterima senilai total Rp88 miliar selama periode 2021-2023.
"Jadi bisa ketahuan ternyata itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2023 yang totalnya uang yang diterima itu Rp88 miliar," ungkap Alex.
KPK, jelas Alex, juga telah mengantongi pengakuan dari para saksi soal keterlibatan Henri pada kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023 tersebut.
"Dari keterangan saksi, bukti percakapan elektronik, bukti-bukti catatan itulah kami meyakini bahwa bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka itu sudah ada," jelas dia.
Seperti pada berita sebelumnya, diketahui KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023.
Kelima tersangka tersebut yakni Kabasarnas Henri Alfiandi; Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK kemudian menyerahkan penanganan perkara Henri dan Afri ke Puspom TNI. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan diproses hukum KPK dan telah ditahan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Kantongi Bukti Dugaan Aliran Suap Rp88 Miliar ke Kabasarnas Henri Alfiandi ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-kantongi-bukti-dugaan-aliran-suap-rp88-miliar-ke-kabasarnas-henri-alfiandi/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait