RUPIT, iNewspalembang.id – Sekelompok orang yang diduga melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan polisi.
Tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu terjadi di lahan Kampung VII, Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit.
Menurut Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi dan Kasi Humas Polres Muratara AKP Barwanto menyampaikan, pembakaran itu patut diduga tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran lahan.
Pembakaran itu berawal dari munculnya asap tebal di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melihat hal itu, Kapolsek Rupit bersama dengan anggotanya langsung patroli di seputaran TKP.
“Lalu didapati sejumlah orang diduga dengan sengaja membakar lahan tersebut. Selanjutnya Kapolsek Rupit beserta anggotanya langsung mengamankan tiga (tiga) orang tersebut," ujar dia, Minggu (4/6/2023).
Dari TKP, ungkap Ferly, petugas menangkap tiga orang yang selanjutnya dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan, berikut barang bukti yg berhasil dikumpulkan & diamankan dari olah TKP.
“Hasil dari pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan unsur pidana dan ditetapkan satu pelaku sebagai tersangka inisial A alias IZAL. Pelaku dikenakan pasal Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ungkap dia.
Ferly menegaskan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muratara, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait