JAKARTA, iNewspalembang.id – Bocornya informasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg), membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud meminta polisi dan MK mengusut dugaan kebocoran tersebut, karena putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujar Mahfud dikutip dari cuitan di akun Twitter, Minggu (28/5/2023).
Sebagai mantan Ketua MK, ungkap Mahfud, dia tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Makanya dia mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.
Putusan MK itu, sambung dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ungkap dia.
Desakan Mahfud MD tersebut, setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Denny juga menyinggung soal sumbernya di MK, meski tidak menjawab dengan rinci, namun Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," imbuh dia.
MK sendiri telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Mereka yang menjadi pemohon tersebut, Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mahfud MD Minta Polisi Usut Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MK ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mahfud-md-minta-polisi-usut-dugaan-kebocoran-informasi-putusan-mk/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait