JAKARTA, iNewspalembang.id – Dua tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay pria berinisial ABF (22) dan perempuan W (24), ternyata pasangan suami istri.
Kedua tersangka itu ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan itu setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayangkan korban berinisial ANFP pada Jumat (19/5/2023).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis membenarkan, bahwa pihaknya sudah menangkap dua orang yang telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, terkait penjualan tiket Coldplay.
Modus tersangka melakukan penipuan, kata Auliansyah, diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama Findtrove_id. Akun itu dipakai untuk melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser band asal Inggris tersebut.
"Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama Findtrove_id, website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang. Kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," kata Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Kemudian, ungkap Auliansyah, tersangka membuka jasa titip atau jastip untuk pembelian tiket konser Coldplay dengan biaya tambahan fee boking pemesanan jastip sebesar Rp50.000.
Setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar harga tiket dan bayaran jastip. Tipu muslihat pelaku tidak hanya sampai di situ. Pelaku juga memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id.
“Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal untuk ditunjukkan ke calon korban agar percaya. Dari website ini mereka membuka jastip konser Coldplay. Yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ungkap dia.
"Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini bener ini asli dan sebagainya. Sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser coldplay," tandas dia.
Auliansyah menegaskan, atas perbuatan pasangan suami istri ini, maka kedua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 2 Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap Polisi, Ternyata Pasangan Suami Istri ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/2-penipu-tiket-konser-coldplay-ditangkap-polisi-ternyata-pasangan-suami-istri/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait