PALEMBANG, iNewspalembang.id – Narkoba jenis sabu sebanyak 115 kg hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, dimusnahkan di kantor BNNP Sumsel, Rabu (22/3/2023).
Pemusnahan sabu itu dengan cara di campur dalam tong berisi air yang sudah dicampur porstex dan detergen, lalu di blender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut di buang kedalam lobang closed.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Adi Herpaus menyampaikan, narkoba jenis sabu itu hasil dari penangkapan tersangka Nurhasan (47) warga Jalan Supratman, Sukajaya, Palembang, yang merupakan distributor dan juga bandar, pada Selasa 24 Januari 2023 lalu.
“Pemusnahan barang bukti ini, memang bersamaan dengan HUT BNN RI ke 21. Tersangka ini awalnya pengguna, meningkat pecandu, kurir, dan sekarang menjadi bandar," ujar Adi Herpaus kepada media, Rabu (22/3/2023).
Adi mengungkapkan, dari pengakuan tersangka Nurhasan memang sudah dua kali menerima barang haram tersebut. Pertama sebanyak 50 kilogram dan yang kedua ini 115 kilogram, yang pengirimannya melalui jalur darat.
“Pengiriman barang dari diantarkan ke Palembang kemudian ditinggalkan mobil di TKP, lalu di jemput oleh kurir bukan Nurhasan. Karena kurir pertama tidak muncul lagi, maka Nurhasan yang menggantikannya," ungkap dia.
Adi menjelaskan, tersangka ini bukanlah kurir, tetapi sebagai pengendali dan distributor wilayah Sumsel. Ada indikasi sabu tersebut didistribusikan ke wilayah MLM yakni Pali, Musi Banyuasin, OKI, dan Lampung.
“Untuk pengembangan berikutnya, jaringan - jaringan ini dengan bekerjasama stakeholder lainnya Kepolisian, Bea Cukai, BNN Pusat, Mabes Polri, untuk mengembangkan jaringan lebih besar lagi," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait