JAKARTA, iNewsPalembang.id - Peran OJK sudah sepatutnya diperkuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan.
Dalam kontesk itulah Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memandang menjadi hal yang wajar bila Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Nah, ketentuan akan hal itu tertuang dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK.
Pada Pasal 49 ayat (5) menuliskan, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, selain sebagai regulator san pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
Dalam kaitan ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memandang, ketentuan dalam UU PPSK tersebut sudah cukup jelas sehingga tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan selain OJK.
"Dalam Pasal 49 sudah jelas dan tegas bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain, itu kepastian hukum yang tegas," kata Uchok, Sabtu (31/12/2022).
Dia menambahkan, substansi yang termuat dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK itu merupakan gebrakan besar yang disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait