Sah jadi UU, RI dan Singapura Kini Miliki Perjanjian tentang Ekstradisi Buronan

sidra
Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022). (Foto: Humas Kemenkumham)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

“Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, lalu kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan,” ujar dia.

Yasona mengungkapkan, setelah adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, maka akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.

Kemudian, sambung dia, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura ini didukung kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah RI dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia, agar dapat memberi kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ungkap dia.

Membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi, jelas Yasonna, merupakan upaya Pemerintah RI memberi keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

Karena Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan.

“Makanya, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut, dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” jelas dia.

Ekstradisi sendiri merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network