Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Ate Alam
Dewan Pers (FOTO: INEWS.ID)

 

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama  oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta. Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. 

Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan 
berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan 
memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu 
dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika 
menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. 

Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga
menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan 
dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru 
disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya  mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.

Menurutnya, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai 
regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 
Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers. 

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan 
pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak  asasi manusia hakiki.

Editor : Andhiko Tungga Alam

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network