JAKARTA, iNewspalembang.id – Sebelum memberlakukan kebijakan migrasi dari TV analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO), seharusnya pemerintah terlebih dahulu membenahi kebijakan digitalisasi.
Menurut Pakar digital, Anthony Leong, waktu penerapan kebijakan ini tidak tepat dan masih banyak PR yang harus diselesaikan. Pemerintah seharusnya membenahi kebijakan digitalisasi, utamanya literasi dan akses digital bagi seluruh masyarakat itu yang masih jauh dari kata memadai.
“TV analog ini merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat kecil di berbagai daerah yang kurang akses internet," ujar Anthony pada keterangannya, Sabtu (5/11/2022).
Sementara, mulai pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB, wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan kebijakan ASO.
Memang, ungkap Anthony, masyarakat tidak perlu membeli TV baru, karena TV analog bisa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB).
Hanya saja, sekalipun memakai STB, seharusnya hal ini dikaji secara komprehensif baik dari aspek teknis dan lainnya. Bila kebijakan ini didasari pada UU Cipta kerja dan turunannya, sedangkan pemerintah dilarang untuk membuat kebijakan strategis dan berdampak luas bagi masyarakat, hingga ada revisi UU Cipta Kerja sesuai dengan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020.
“Nah kebijakan tersebut belum tepat untuk dijalankan saat ini,” ungkap Ketua HIPMI Digital Academy itu.
Anthony yang tercatat mahasiswa doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran itu menilai, pemerintah juga harus melihat apakah seluruh warga di Jabodetabek sudah terjangkau digitalisasi secara menyeluruh atau tidak.
Kebijakan ini, jelas dia, jangan hanya sekedar kelihatan keren semata, tetapi tidak berbasis kajian digital yang memadai. Transformasi digital ini banyak jalannya bukan hanya dengan ASO ini.
“Tetapi bagaimana bisa membangun fundamental digital yang baik, yang tujuannya untuk menjamin penyampaian berbagai informasi ke masyarakat diterima secara baik," jelas CEO Menara Digital itu.
Perubahan itu memang merupakan hal yang pasti terjadi, namun, kata Anthony, harus dilandasi kajian digital yang komprehensif dan infrastuktur memadai untuk mencapai tujuan digitalisasi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengancam akan mencabut izin stasiun televisi yang masih melakukan siaran TV analog. Hal itu menyusul adanya kebijakan migrasi dari TV analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polemik Suntik Mati TV Analog, Pakar Digital : Harusnya Benahi Dulu Kebijakan Digitalisasi"
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/polemik-suntik-mati-tv-analog-pakar-digital-harusnya-benahi-dulu-kebijakan-digitalisasi/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait