JAKARTA, iNewspalembang.id - Penantian masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program prakerja berakhir sudah.
Saat ini, pemerintah telah membuka kembali Program Kartu Prakerja gelombang 37. Untuk mengikuti program ini, masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerjamelalui HP masing-masing peserta.
Pada periode kali ini, peserta yang lolos menjadi peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta. Lalu ada Insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta. Selain itu, juga ada insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei sehingga total Rp150.000.
Mekanismenya seperti yang telah dilakukan pada gelombang sebelumnya. Masyarakat bisa mengunjungi web www.prakerja.go.id pada hp atau komputer. Kedua, siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, lalu masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
Ketiga, siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online. Keempat, masyarakat sudah bisa segera mempersiapkan berkas dan segera daftarkan diri menjadi peserta.
Keempat, klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka dan kelima, nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan!" tulis Instagram @prakerja.go.id, Minggu (23/10/2022).
Buat kamu yang belum daftar pada gelombang kemarin, bisa langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya.
"Yang masih belum paham cara daftarnya, tonton di YouTube 'Kartu Prakerja'!" terang Manajemen Kartu Prakerja.
Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja di antaranya:
- Berusia produktif 18-64 tahun
- Tidak memiliki status pelajar
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dan pekerja yang bukan penerima upah dan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Belum menerima bantuan sosial pemerintah lainnya semasa pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan pengawas pada BUMN/BUMD
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait