JAKARTA, iNewspalembang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menggeledah rumah politisi Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran bangunan rumah tersebut tidak memiliki sertifikasi kepemilikan yang sah alias penghuni liar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, penggeledahan rumah Wanda tertuang dalam surat Wali Kota Jakarta Pusat terkait perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan penertiban rumah yang dinilai atau yang dianggap penghuni liar.
Penertiban dan penggeledahan itu dilakukan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP) yang kedaluwarsa sejak 2012 lalu.
"Dasar penertiban yang bersangkutan atau penghuni rumah hanya mengantongi SIP yang sudah mati sejak tahun 2012," ucapnya.
Petugas sempat bersitegang dengan pemilik rumah. "Iya, karena tadi dari pemilik rumah masih bertahan dan tidak mau meninggalkan rumah, padahal di sebelahnya sudah pergi semuanya," ujar Komarudin.
Saat ini suasana sudah kondusif. Dia tak akan menghalangi Wanda Hamidah apabila ingin melaporkan kejadian itu ke polisi. "Silakan siapa orang-orang yang merasa punya alasan. Karena kita negara hukum, silakan kalau dia mau tunjukkan saja bukti kepemilikannya. Kalaupun punya SIP kapan masa berlakunya sudah dibayar atau belum ya tunjukkan saja," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:14 WIB oleh Rizky Syahrial dengan judul "Polisi Ungkap Alasan Rumah Wanda Hamidah Digeledah Satpol PP Jakpus". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://metro.sindonews.com/read/911887/170/polisi-ungkap-alasan-rumah-wanda-hamidah-digeledah-satpol-pp-jakpus-1665670223
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait