TANGERANG, iNewspalembang.id – Sejumlah nama-nama tokoh perempuan yang menjadi narpidana penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022) ini bebas bersyarat.
Perempuan-perempuan tersebut adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno mengatakan, keempat perempuan tersebut telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan.
“Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," kata Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Dalam prosesnya, ungkap Masjuno, mereka telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku. Mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas, dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah, selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," ungkap dia.
Masjuno menjelaskan, empat WBP itu juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, mereka dianggap telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.
"Mereka akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait