Kebijakan RI Soal Tarif Ekspor CPO Dikhawatirkan Pengusaha Malaysia Bebani Produk Mereka

Dinar Fitra Maghiszha
Kebijakan Indonesia terkait memperpanjang pembebasan tarif ekspor CPO, dinilai bisa membebani produk lokal Malaysia. (iNewspalembang.id/mushaful imam)

KUALA LUMPUR, iNewspalembang.id – Kebijakan Indonesia terkait memperpanjang pembebasan tarif ekspor Crude Palm Oil (CPO), ternyata bisa membebani produk lokal Malaysia.

Kekhawatiran tersebut muncul dari sejumlah pengusaha minyak sawit mentah/CPO dari Negeri Jiran itu sendiri.  

Menurut Jim Teh, seorang pengusaha CPO dari Interband Group of Companies, karena harga yang lebih murah yang ditawarkan oleh Indonesia, pasti akan menarik lebih banyak pembeli.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada rapat di DPR, Rabu (24/8/2022) lalu mengungkapkan, kebijakan pembebasan tarif ekspor akan berlaku sampai 31 Oktober 2022.

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu melanjutkan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membantu mendorong ekspor minyak sawit dan menopang harga tandah buah segar (TBS) sawit bagi petani.

Seiring hal tersebut, Jim menilai produk RI akan lebih diminati, terutama permintaan yang potensial dari India menjelang serangkaian festival Hindu, Deepavali.

Namun demikian, Jim merasa optimis bahwa produk CPO Malaysia juga bisa bersaing untuk memenuhi permintaan global.

"Dari segi harga, kami mungkin kalah dari Indonesia. Namun, efisiensi pelabuhan kami yang lebih baik dari Indonesia akan memberi kami beberapa keuntungan," kata Jim, seperti dikutip dari Bernama, Sabtu (27/8/2022).

Indonesia membebaskan pungutan ekspor minyak sawit sejak pertengahan Juli 2022. Kebijakan ini masih akan berjalan hingga 31 Agustus 2022. Sebelumnya, asosiasi petani sawit RI meminta pemerintah memperpanjang pembebasan pungutan ekspor CPO.

Sementara terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menjelaskan, perpanjangan itu diperlukan untuk mendorong percepatan ekspor dan meningkatkan harga TBS sawit di level petani.

"Sudah sewajarnya pemerintah tidak memberlakukan dulu pungutan ekspor sawit dalam waktu dekat, atau setidaknya memperpanjang periode relaksasi ini. Saya berpendapat supaya pungutan ini sementara dikesampingkan dulu sampai harga TBS Petani di atas Rp3.000 per kg," kata Gulat dalam keterangan resminya belum lama ini.



 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network