JAKARTA, iNewspalembang.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjerat Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, dalam hal ini, ancaman bui kepada Roy Suryo paling tinggi enam tahun. Hal itu berdasarkan sangkaan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tsk ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Zulpan melanjutkan, bahwa Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara. Pihaknya memastikan, Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.
"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," ungkap dia.
"Sehingga penyidik memutuskan pada malam ini (tadi malam) Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan," tegas Zulpan.
Roy Suryo sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait