Potret Suasana Penerapan Syarat Wajib Booster untuk Penumpang Bandara SMB II Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menyediakan layanan sentra vaksinasi booster Covid-19 bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan. Layanan ini menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2022, Senin (18/7/2022). Layanan sentra vaksinasi booster Covid-19 dibuka di Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara SMB II di area check in counter.
Pemberlakukan vaksinasi booster untuk penumpang pesawat sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif 17Juli 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, sementara penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosisi kedua wajib menunjukkan hasil negative tes RT-Antigen atau RT-PCR sebelum keberangkatan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster on site saat keberangkatan. Bagi penumpang rute domestik yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang dengan batasan usia 6 -17 tahun diwajibkan untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau RT-Antigen, dan untuk penumpang dibawah usia enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau RT antigen namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Editor : Mushaful Imam
Artikel Terkait