SHM Rumah Diduga Dijadikan Suami Jaminan Hutang, YBH SSB Dampingi Veronica ke PN Palembang

Fendi
Rumah di Jalan Bay Salim No 15, Palembang, yang dijadikan suami Veronica sebagai jaminan hutang. (ist)

PALEMBANG, iNews.id - Veronica Isa Fenny Tjandra, warga Jalan Bay Salim No 15, Palembang, mendatangi Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) di Komplek PHDM No 18 c Palembang, terkait gugatan kepada suaminya atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 22 Oktober 2021 lalu.

Veronica menceritakan, suaminya diduga telah menjadikan sebidang tanah dan bangunan rumah  di Jalan Bay Salim No 15 sebagai jaminan hutang back up pengikat jual beli, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Sebidang tanah dan rumah tersebut, sambung dia, selain dijadikan tempat tinggal, bahkan dijadikan  tempat usaha butik, merupakan harta bersamanya dengan suaminya yang sampai saat ini masih dihuni.

"Saya masih menghuni rumah itu, bahkan menjadi tempat usaha butik saya pak. Tapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, tahu-tahu sudah dijadikan jaminan hutang yang dibungkus dengan pengikat jual beli dengan KGM pak," ujar dia, Rabu (16/06/22).

Veronica mengungkapkan, sepahamannya seharusnya kalau jaminan hutang piutang bukan berarti harus diikat dengan pengikat jual beli, apalagi dia saja tidak tahu soal itu.

"Semestinya kalau dia (suami) mau dijadikan jaminan saya mesti tahu dong pak. Ini malahan tidak ada sama sekali," ungkap dia.

Ketua YBH SSB, KMS M Sigit Muhaimin, SH menyatakan, memang benar ada sebidang tanah dan bangunan di Jalan Bay Salim No 15 Palembang, merupakan harta bersama Veronica, dalam hal ini sebagai pengugat, dengan tergugat II yakni saudara Noviardus Setiawan Makmur, yang merupakan suami dari Veronica sepanjang pernikahan mereka.

"Benar, rumah itu merupakan harta bersama yang diperoleh Ibu Veronica sepanjang pernikahannya dengan tergugat II yang tak lain adalah  suaminya," kata dia.

Namun, jelas Sigit, menurut keterangan berdasarkan gugatan tersebut telah di perjualbelikan kepada pihak tergugat I yang berinisial KGM, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Veronica sebelumnya.

"Artinya, proses pengikatan jual beli tersebut kami menduga dilakukan secara diam-diam alias di bawah tangan pada 16 Januari 2017 silam," jelas dia.

"Surat pengikatan atau perjanjian jual beli tanah dan rumah dalam hal ini objek sengketa yang dibuat tergugat I dan tergugat II secara di bawah tangan adalah tidak sah menurut hukum. Karena seharusnya pembuatan perjanjian tersebut harus melalui PPAT dan diketahui oleh ibu Veronica  dan hak beliau," sambung dia.

Atas perbuatan tersebut, terang Sigit, pihaknya menduga kuat bahwa tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum dan perjanjian jual beli tersebut cacat hukum.

"Karena, sebagaimana tertuang dalam pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pengikatan jual beli tanah harta bersama yang dibuat oleh tergugat I dan II tanpa persetujuan dari kliennya adalah mengandung cacat hukum dan sudah seharusnya dinyatakan tidak sah menurut hukum," jelas Advokat muda yang Lagi getol melakukan aksi pembelaan hukum ini.

Sementara, Akbar Sanjaya SH melanjutkan, bahwa  sahnya jual beli tanah dan rumah semestinya dilakukan di hadapan PPAT, sebagaimana di atur  dalam Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

"Perjanjian jual beli yang dilakukan di bawah tangan tidak sah menurut hukum dan peraturan, dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar dia.

Menurut YBH SSB, kata Akbar, selaku lembaga yang concern atas pembelaan hak-hak hukum warga negara terkait hak perempuan (Istri) dan anak, dalam hal ini meminta kepada Majelis Hakim pada PN Palembang, untuk mengabulkan gugatan Veronica  sepenuhnya.

“Menyatakan sah menurut hukum sidang tanah dan rumah yang  terletak di Jalan Bay Salim No 15 Palembang, adalah harta bersama yang sah milik pengugat dan tergugat II yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung,” tegas dia.

Kemudian, sambung dia, menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum karena tidak adanya persetujuan dari pengugat, menyatakan surat pengikatan jual beli tertanggal 16 Januari 2017 tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.

Selanjutnya, sidang perkara tanah dan rumah itu untuk diserahkan kepada penggugat secara baik-baik, dan apabila tergugat I membangkang dan tidak mau menyerahkan kepada penggugat, maka penggugat dapat meminta bantuan dari pihak yang berwenang. (**)

Editor : M. Rizal Effendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network