Ekspresi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat Sidang Putusan
PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Majelis Hakim Yose Rizal memvonis mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin 12 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembeli gas bumi oleh Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Rabu (15/6/2022).
Vonis 12 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Alex Noerdin secara langsung menyatakan tidak puas atas keputusan dan akan melakukan banding. Selain 12 tahun penjara, juga dikenakan denda 1 miliar, jika denda tidak dibayar, akan digantikan kurungan 6 bulan.
Editor : Mushaful Imam
Artikel Terkait