PALEMBANG, iNews.id - Pencuri kendaraan bermotor di parkiran Alfamart Plaju 25 Oktober 2021 lalu, akhirnya ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Plaju pada Minggu (22/5) saat berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro mengatakan pelaku bernama Noval Valentino (18) warga Jalan Kilang Minyak, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di area parkiran Alfamart Kecamatan Plaju Palembang Jalan Kapten Robani Kadir pada 25 Oktober 2021 lalu sekira pukul 07.45.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka akan pulang ke Palembang dari Batam menggunakan pesawat, sehingga anggota kita bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak bandara dan berhasil mengamankannya," kata Ipda Okta, Senin (23/5/2022).
Ia menjelaskan, modus tersangka bekerjasama dengan temannya Galih (sedang menjalani hukuman di Mapolda Sumsel), peranan tersangka Noval memantau kondisi sekitar dan temannya Galih melakukan eksekusi dengan mengambil motor korban Lisa Widiyanti Honda Beat nopol BG 6446 ACI.
"Tersangka Galih menjalani hukuman di Polda Sumsel dengan perkara lain, dan nantinya bila hukumannya selesai akan kita jemput untuk dilakukan penahanan terhadap kasus curanmor," kata dia.
Ipda Okta menerangkan, barang bukti (BB) yang diamankan satu buah handphone merek Nokia. "Untuk tersangka sendiri kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4E, ke-5E KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," ucap dia.
Sementara itu, tersangka Noval mengakui perbuatannya, dan bertugas mengawasi keadaan sekitar. "Teman saya melakukan eksekusinya," ucap Noval.
Menurutnya, hasil penjualan motor curian dibagi berdua, kemudian Noval pergi ke Batam dan pulang karena rindu dengan keluarga di Palembang. "Tapi malah tertangkap di Bandara," kata Noval.
Editor : Agustian Pratama