BANDUNG, iNews.id - Presiden Joko Widodo telah melonggarkan pemakaian masker di area terbuka tidak padat orang. Untuk ruangan tertutup dan transportasi publik tetap bermasker, sehingga PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan penumpang kereta api tetap wajib memakai masker.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan para pelanggan kereta api tetap wajib menggunakan masker selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api. Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka. Ketentuan ini tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata Joni, dilansir dari situs resmi KAI, Minggu (22/5/2022).
Ia menjelaskan, jenis masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
“KAI juga membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” ucap Joni.
Joni mengatakan, masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum. Jika ada pelanggan kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, petugas akan segera menegur bersangkutan.
Ditegaskannya, KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.
Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
“Seiring situasi kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, diharapkan meningkatkan animo masyarakat menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” Joni memungkasi.
Editor : Agustian Pratama