PALEMBANG, iNews.id - Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindak tegas dengan membebastugaskan sementara waktu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DK (32) dan WAG (34) yang berselingkuh. Jika terbukti melanggar, maka terancam disanksi pemecatan.
"Keduanya sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rusdi Laili menegaskan Rabu (11/5/2022).
Keputusan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan, agar semua berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan keduanya oknum ASN tersebut.
Ia menuturkan, persoalan perselingkuhan ini permasalahan luar biasa dan sangat fatal. Jika keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat akan diberikan.
"Sanksi bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," ucap dia.
Rusdi menerangkan, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal, dalam pekan ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP diupayakan sudah keluar.
"Sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Briptu Suci Darma, personil Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya diperiksa rekan satu profesinya terkait laporannya ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (10/5/2022). Pemeriksaan tersebut terkait kasus penipuan dan perzinahan yang sudah dilakukan suaminya DK, yang diketahui merupakan seorang oknum ASN di Pemkab OKI.
Didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati saat pemeriksaan, Suci Darma juga menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten OKI yang langsung datang ke Polda Sumsel. "Klien kami juga menjalani pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan penipuan dan perzinahan, yang dilaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 25 April 2022 lalu," ujar Titis ketika di temui di Mapolda Sumsel, Selasa (10/5/2022).
Titis menjelaskan, kliennya merasa ditipu dan dijebak suaminya, sebelum menikah dengan kliennya, suami kliennya mengaku lajang, tidak punya anak, dan tidak ada ikatan dengan wanita lain dan menikah pada 21 November 2021.
Sebelum melaporkan kasus penipuan dan perzinahan ke Polda Sumsel, kliennya sudah berupaya mengklarifikasi dengan suaminya langsung, termasuk selingkuhan dan Suci juga berkoordinasi dengan Sekda.
"Tetapi seperti tidak ada tanggapan, sampai klien kami mengirimkan WhatsApp kepada ibu Sekda, dari situlah mulai dilakukan pemeriksaan secara internal. Klien kami juga memohon agar inspektorat segera mengambil tindakan tegas pemberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.
Saksi-saksi dari pihaknya juga turut diperiksa dan melampirkan dan memberikan barang bukti. "Kami sedang mencari produk hukum yang tepat apakah perceraian atau pembatalan perkawinan karena ada itikad buruk, karena ada unsur penipuan dan cacat yuridis di situ," ucapnya.
Editor : Agustian Pratama