Sengketa Lahan Plasma Warga Desa Upang Jaya Banyuasin dan PT TPAI, Polda Sumsel Lakukan Cek Lokasi

PANGKALAN BALAI, iNewspalembang.id – Jajaran Polda Sumsel turun ke lokasi sengketa lahan plasma perkebunan kelapa sawit antara warga Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin dengan PT Trans Pasifik Agro Industri, Selasa (22/7/2025).
Polda Sumsel yang menurunkan Subdit 2 Unit I Harda Direktorat Reskrimum, hadir bersama perwakilan BPN Banyuasin, Dinas Perkebunan Banyuasin, dan Dinas Perkimtan Banyuasin, serta pendamping warga Desa Upang Jaya dari DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumsel.
Menurut Kanit Subdit 2 Unit I Harda, Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Bambang Julianto, pengecekan lokasi atau titik koordinat lahan plasma ini, untuk melihat langsung yang menjadi akar permasalahan dan kemudian bersama-sama mencari solusi yang terbaik untuk persoalan ini.
“Sesuai SK Bupati lahan plasma itu seluas 910 hektare, tapi yang ada (terealisasi) saat ini hanya 294 hektare,” ujar dia pada pertemuan di Kantor Desa Upang Jaya, Selasa (22/7/2025).
Selanjutnya, Kepala Desa (Kades) Upang Jaya, Meilizah meneruskan, bahwa sebagai tuan rumah tentu mempersilakan seluruh pihak yang berkepentingan termasuk warga Desa Upang Jaya, untuk ikut ke lapangan melakukan pengecekan lokasi.
“Sejak saya menjabat Kades, soal kekurangan lahan plasma seluas kurang lebih 616 hektare ini juga, saya tidak ketahui dimana titiknya,” kata dia.
Sementara, Ketua DPD GKJI Sumsel Lius Eka Brahma Saputra mengungapkan, sejak tiga tahun belakangan ini pihaknya telah mendampingi warga Desa Upang Jaya menuntut keadilan atas hak-hak yang seolah dikangkangi PT TPAI.
“Kami (DPD GKJI Sumsel) yang mewakili warga Desa Upang Jaya, mengejar tanggung jawab PT TPAI. Karena ada kewajiban perusahaan kepada warga yang belum dipenuhi, bagaimana lahan inti bisa berdiri jika lahan plasma belum dipenuhi," ungkap dia.
Lius menjelaskan, hampir 12 tahun sejak PT TPAI hadir di Desa Upang Jaya, sebagian besar masyarakat hanya jadi penonton. Persoalan ini juga telah pula dibawa pihaknya ke DPRD Sumsel, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta.
“Bisa dikatakan, apa pun yang terjadi dan siapa pun yang menghalangi, kami (DPD GKJI Sumsel) tak akan mundur lagi, untuk memperjuangkan hak-hak warga Desa Upang Jaya ini,” tandas dia.
Diketahui, Desa Upang Jaya yang memiliki lahan seluas 3.794 hektare, lalu dimanfaatkan PT TPAI untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 3.500 hektare, dengan sistem plasma dengan perjanjian awal, perusahaan 70% dan masyarakat 30%.
Kesepakatan ini dituangkan melalui SK Bupati Banyuasin kala itu, (almarhum) Amiruddin Inoed, dengan SK Nomor 477 tahun 2012, yang menyebutkan sekitar 910 hektare lahan diberikan untuk para anggota plasma, namun praktik di lapangan, hanya seluas 294 hektare lahan plasma yang direalisasikan perusahaan.
Karenanya warga menduga kuat PT TPAI terlibat dalam kasus penyerobotan lahan milik warga Desa Upang Jaya. Masyarakat mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan tersebut, dan hak atas lahan plasma juga tak kunjung seluruhnya direalisasikan perusahaan.
Editor : Sidratul Muntaha