Buron 3 Tahun, Perampok Bersenpi Sadis Diringkus Saat Nongkrong di Depan Warung Sop

MUSI RAWAS, iNewsPalembang.id – Dedi (37) pria asal Musi Rawas, Sumatra Selatan, akhirnya ditangkap polisi setelah tiga tahun menjadi buronan atas kasus perampokan bersenjata di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas, pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban bernama Alfian, seorang karyawan CV SMS, sedang dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (PT SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Empat Lawang.
"Saat kejadian, pelaku yang berjumlah 5 orang mengadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu balok di Jalinsum. Kemudian para pelaku keluar dari semak-semak langsung memukul korban menggunakan sepotong kayu dan mengancamnya menggunakan senpira laras pendek serta parang," ungkap Aji, Rabu (28/5/2025).
Korban yang terancam nyawanya kemudian menyerahkan barang-barang miliknya, berupa satu unit laptop merek ASUS, satu tas sandang warna hitam merek SHERCK berisi HP Nokia 1100, serta uang tunai sebesar Rp300 juta.
"Kemudian mereka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian menggunakan motor jenis Honda Vario dan Honda BeAT ke arah Kabupaten Empat Lawang," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di lutut kaki kiri dan kehilangan barang senilai total sekitar Rp350 juta.
"Setelah korban melapor, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Handoyo (47) di rumahnya di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB dan saat ini dia sedang menjalani proses hukum," lanjutnya.
Tiga tahun setelah kejadian, Satreskrim Polres Musi Rawas menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka, Dedi, berada di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
"Tim Landak lalu melakukan pengintaian, ternyata tersangka masih berada di TKP tepatnya di seberang di depan Sop Pak Jenggot. Akhirnya anggota pun langsung meringkus tersangka pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 06.15 WIB," ujarnya.
Saat ini, tersangka Dedi telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku lainnya, yakni BM, AY, dan HI, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita sudah mengetahui identitas para pelaku yang masih buron, kami menghimbau kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas," tandas Aji.
Editor : Suriya Mohamad Said