Bupati OKI: Tak Ada Tambahan Libur Bagi ASN, Waktunya Gaspol Layani Masyarakat

KAYUAGUNG, iNEWSpalembang.id - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi Mahzareki mengingatkan seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI tidak menambah masa libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Seperti diketahui, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, para ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret 2025 dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.
"ASN diminta disiplin masuk kerja tepat waktu dan segera melayani masyarakat. Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat," ujar dia, Senin (7/4/2025).
Atas dasar itu, Muchendi menegaskan, agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab OKI, mampu mengontrol kehadiran para ASN dilingkungan kerja masing-masing dengan melakukan absensi.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Antonius Leonardo mengungkapkan, bahwa ASN Pemkab OKI tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan darurat.
"Intinya, yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok. Kita akan berikan sanksi teguran pada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja. Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi," ungkap dia.
Anton menjelaskan, Pemkab OKI tidak memberlakukan Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat tentang Work From Home (WFA) pada tanggal 8 April. Namun, pihaknya tetap mengacu pada SKB tiga menteri.
Terkait sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, sambung dia, tentu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Ada sanksi yang diberikan bersifat ringan, sedang hingga berat. Sanksi ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasan," jelas dia.
"Sementara sanksi sedang diantaranya berupa Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6, 9 bulan hingga 12 bulan tergantung kumulatif ketidak hadiran selama satu tahun,' imbuh dia.
Berikutnya, terang Anton, untuk pelanggaran tingkat berat yang diberikan kepada ASN, antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
"Hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha