get app
inews
Aa Text
Read Next : Beri Komentar Dukung Abdiyanto di TikTok, Warga Kayuagung Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu OKI

Tiga Isu Panas Pilkada Muba 2024 yang Disorot LPBHNU Muba, Ada Soal Mantan Narapidana

Kamis, 07 November 2024 | 08:15 WIB
header img
Ketua LPBHNU Muba, Mualimin Pardi Dahlan. (iNewspalembang.id/Sidratul Muntaha)

SEKAYU, iNewspalembang.id - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) PCNU Musi Banyuasin (Muba) menyebut ada tiga isu penting pada gelaran Pilkada Muba 2024 ini.

Tiga isu itu muncul setelah LPBHNU PCNU Muba mengamati proses dan perjalanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muba 2024 hingga menyisakan waktu 20 hari menuju hari pencoblosan tanggal 27:November mendatang.

Menurut Ketua LPBHNU Muba, Mualimin Pardi Dahlan, ada tiga isu penting atau bisa disebut panas dalam kontestasi Pilkada Muba 2024 yang diikuti  Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Lucianty - Syaparuddin, dan Nomor Urut 02 HM Toha - Rohman.

“Setidaknya ada tiga isu penting dalam masa kampanye Pilkada Muba 2024 yang cukup menjadi perhatian publik luas. Pertama politik uang yang sempat menjadi berita nasional, lalu netralitas ASN, kades (kepala desa) dan penyelenggara. Terakhir ini soal mantan narapidana,” ujar dia, Kamis (7/11/2024).

Mualimin menilai, hal yang menarik dari hadirnya isu netralitas ASN, kades, dan penyelenggara tersebut, yakni adanya MoU antara Bawaslu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba tentang Netralitas ASN, diikuti Deklarasi Bersama ASN dan Kepala Desa untuk Netralitas.

Terhadap MoU dan deklarasi bersama untuk netralitas itu, sambung Mualimin, jelas patut diapresiasi. Hanya saja, tantangannya juga besar dan perlu diuji seperti munculnya aksi-aksi demonstrasi tentang netralitas.

"Hal semacam ini seharusnya bisa didalami, sebagai wujud dari komitmen netralitas yang sudah diikrarkan. Poinnya, ASN boleh saja mengikuti kegiatan kampanye tapi bersyarat dan dilarang mengajak atau mengarahkan dukungan ke Paslon tertentu," ungkap putra Desa Pinang Banjar, Sungai Lilin, Muba ini.

Terakhir, jelas Mualimin, soal isu mantan narapidana, bahwa hal itu sudah ada ketentuannya dalam peraturan perundangan Pilkada, dan itu masuk kategori kampanye negatif yang sah saja sepanjang itu fakta.

“Mengenai isu mantan narapidana, ini kampanye negatif yang sah saja sepanjang didukung fakta bukan hoaks, dan sesuai aturan Pilkada mantan narapidana boleh maju. Hanya saja bersyarat, diantaranya wajib secara terbuka dan jujur menyampaikan riwayat pidananya yang inkracht kepada publik, artinya bukan mengelak atau menyangkal karena ini bukan sidang peradilan”, jelas dia. 

Tak lupa, pria yang karib disapa Cak Apenk itu menegaskan, LPBHNU Muba berkomitmen ikut memberi kontribusi atas pendidikan politik masyarakat dan hukum yang bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Muba 2024.

"Dan dalam pelaksanaannya, LPBHNU akan bertanggungjawab kepada PCNU Musi Banyuasin," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut