PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (17/10/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap tersangka RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023.
Kemudian, sambung dia, tersangka MH, selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Muba dan tersangka RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Muba periode Oktober 2018 - Juni 2023.
“Tersangka RD dan tersangka MH ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 di Rutan Palembang. Sedangkan, tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musba,” ujar dia, lewat keterangan resminya, Kamis (17/10/2024).
Selanjutnya, ungkap Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas IA Palembang,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha