get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Desa di Muba Ditahan Kejati Sumsel

Perkara Atensi Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang PT ABS, Kejati Sumsel Kurung 6 Tersangka

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 18:55 WIB
header img
Penampakan tiga dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang pada ijin usaha pertambangan PT ABS, yang dibawa Kejati Sumsel ke Rutan Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Jumat (11/10/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang pada ijin usaha pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), dikirim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Rutan Palembang, dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Jumat (11/10/2024).

Seperti diketahui, dugaan korupsi pengelolaan tambang pada ijin usaha pertambangan PT ABS ini, menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan dari hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara dari BPK RI terkait kasus ini, besarnya mencapai Rp488.948.696.131,56.

Eksekusi penahahan tersangka itu, dilaksanakan Kejati Sumsel usai proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka berinisial ES, Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera (BCS)/PT ABS; G, Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT BCS/ PT ABS; B, Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT BCS/PT ABS; M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Periode 2010 – 2015.

Kemudian, tersangka SA, Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Periode 2010-2015; serta, LD, Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Periode 2010-2015, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, di Kantor Kejati Sumsel, Jumat (11/10/2024).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH menyampaikan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.

“Untuk ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan Tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,” ujar dia, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto dan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada awak media, Jumat (11/10/2024).

Umaryadi mengatakan, setelah dilakukan penyerahan Tahap II, maka penanganan perkara beralih ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lahat,” kata dia, seraya menambahkan, sampai pada saat ini pemeriksaan saksi yang diperiksa oleh penyidik sudah berjumlah 54 orang.

Terhadap munculnya laporan masyarakat ada indikasi keterlibatan kepala daerah pada saat itu, Umaryadi melanjutkan, sejauh ini penyidik belum melihat adanya ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan kepala daerah.

“Nanti kita lihat fakta di persidangan,” kata dia.

Sementara, Kajari Lahat, Toto Roedianto mengungkapkan, setelah berkas perkara tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada penuntut umum Kajari Lahat, maka pihaknya akan melaksanakan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempercepat proses pelimpahannya kita targetkan Minggu depan, akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang," ungkapnya.

Untuk penahanan 20 hari kedepan, jelas Toto, sambil mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas tersangka serta seluruh barang buktinya ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang.

Karena ini adalah perkara yang di atensi, sambung dia, tentu perkara ini akan diprioritaskan dan pihaknya juga mempercepat pelimpahan, agar para tersangka segera memiliki kepastian hukum.

“Kita lihat nanti apakah pada momen krusial, dan atas perintah petunjuk dari pimpinan di Kajati (Sumsel), saya intinya siap untuk ikut serta dalam tim dalam persidangan,” tandas dia.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut