get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Muba 2024: Survei Puskapi Ungkap Toha-Rohman Ungguli Elektabilitas Lucianty-Syafaruddin

Jaga Pilkada Muba 2024 Damai dan Demokratis, Badan Advokasi Hukum TOHAROH Buka Posko Pengaduan

Senin, 30 September 2024 | 14:35 WIB
header img
Kepala Kesekertariatan Tim Advokasi Hukum TOHAROH, M Andrean Saefudin (dua dari kanan) bersama komisioner KPU Muba usai berkordinasi, Senin (30/9/2024). (iNewspalembang.id/ist)

SEKAYU, iNewspalembang.id – Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 02, HM Toha-Rohman (TOHAROH) mulai membuka posko penanganan dan pengaduan pelanggaran pada Pilkada Muba 2024.

Kepala Kesekertariatan (Ka Ops) Tim Advokasi Hukum TOHAROH, M Andrean Saefudin menyampaikan, sekarang pihaknya telah memulai menjalankan tugas sebagai Tim Badan Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 2. 

“Tugas yang ada di posko ini bukan hanya menangani Paslon TOHAROH, namun akan melayani pengaduan dari masyarakat Musi Banyuasin (Muba),” ujar dia, usai berkordinasi dengan KPU Muba, Senin (30/9/2024).

Pria yang akrab disapa Andre itu mengatakan, bahwa pendirian posko ini sebagai bentuk tanggung jawab Badan Advokasi Hukum Paslon TOHAROH untuk memastikan Pilkada Muba 2024 berjalan damai, demokratis, dan memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat MUBA.

“Ya tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya,” kata dia.

Andre mengungkapkan, bagi siapa saja yang melihat ada pelanggaran dalam Pilkada bisa mengadu di Posko Badan Advokasi Hukum di Jalan KH Ahmad Dahlah Nomor 2 ataupun secara online.

“Kita juga akan menyiapkan call center yang bisa berkomunikasi dari jauh maupun dengan cara online. Jika sudah ada laporan, maka kita akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Hal itu untuk melihat apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” ungkap dia.

Bila laporan tersebut sudah memenuhi syarat, jelas Andre, maka mereka akan melakukan pendampingan ke Bawaslu Muba dan memonitor informasi perkembangan laporannya.

“Pelapor juga bisa memonitor perkembangan informasi laporannya dengan langsung mendatangi posko. Lalu, untuk pelanggaran bisa dilakukan pihak lawan, perangkat pemerintahan dan warga secara umum (pemilih),” jelas dia.

Terkait kordinasi dengan Komisioner KPU Muba, Andre menyampaikan soal Surat Keputusan (SK) KPU MUBA Nomor 106 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 24September 2024.

SK ini, sambung dia, isinya menyangkut pembagian zona kampanye. Zona itu hanya khusus untuk program dan kegiatan kampanye dalam kegiatan tiga hal, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog dan pertemuan umum.

“Hari ini Tim Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 2 berkoordinasi dengan KPU Muba dan ada beberapa poin yang kami sampaikan, diantaranya memastikan sejauh mana kesiapaan penyelengara untuk Pilkada Muba 2024,” terang dia.

Kemudian, urai Andre, untuk memastikan penyeleanggara melaksanakan tugasnya secara Profesional dan memegang teguh aturan-aturan yang sudah di tetapkan. Terakhir memastikan penyelegara dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa sampai ke TPS di 15 Kecamatan, 242 Desa dan 1024 TPS tidak ada yang miring-miring dan merangkap jadi tim pemenangan.

“Kami juga sudah mendapat ada indikasi pelanggaran larangan kampanye. Informasi yang kita tangkap baru tiga, dilarang menghasut, memfitnah dan adu domba,” imbuh dia.

Tim Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 2, papar Andre, tentu menginginkan Pilkada Muba 2024 ini berjalan damai. Namun, potensi pelanggaran kemungkinan akan bermunculan. Padahal, dalam kampanye dilarang menggunakan atau menganjurkan cara-cara kekerasan.

“Untuk memastikan penyelenggara bisa berjalan dan bertugas sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan mengagendakan silaturahmi dan audiensi dengan lembaga-lembaga penyelenggara lainya,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut