KAYUAGUNG, iNewspalembang.id - Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Muchendi Mahzareki-Supriyanto, membuka posko penanganan dan pengaduan pelanggaran Pilkada OKI 2024.
Pembukaan posko tersebut diutarakan Ketua Tim Badan Hukum Advokasi Paslon MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dari Kantor Pengacara MPD Law Firm, kepada awak media, di Puskodal, Kayuagung, Jumat (27/9/2024).
Mualimin menyampaikan, posko ini sebagai bentuk tanggungjawab Badan Advokasi Hukum Paslon Muchendi Mahzareki-Supriyanto untuk memastikan Pilkada OKI 2024 berjalan damai dan demokratis.
"Posko ini bukan hanya untuk tim Paslon 02 saja, tetapi terbuka untuk masyarakat umum. Bagi siapa saja yang melihat pelanggaran dalam Pilkada. Jika sudah ada laporan, maka kita akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Hal itu untuk melihat apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak," ujar dia.
Kalau sudah memenuhi syarat, Mualimin, maka mereka akan melakukan pendampingan ke Bawaslu OKI. Kemudian, memonitor informasi perkembangan laporannya.
"Pelapor juga bisa memonitor perkembangan informasi laporannya dengan langsung mendatangi Posko. Pelanggaran ini bisa dilakukan pihak lawan, perangkat pemerintahan dan warga secara umum (pemilih)," kata dia.
Selain itu, pria yabg akrab disapa Apeng itu membahas soal Surat Keputusan (SK) Nomor 2872 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 26 September 2024 yang menyangkut pembagian zona kampanye.
Zona itu, sambung dia, hanya khusus untuk program dan kegiatan kampanye dalam kegiatan 3 hal yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog dan pertemuan umum. Lalu, program kegiatan kampanye yang lain salah satunya, penyebaran alat peraga kampanye (APKk atau iklan kampanye tidak termasuk zona.
"Penting kami sampaikan untuk menjadi acuan bagi teman-teman simpatisan di lapangan. Kedua, sudah terdapat indikasi pelanggaran larangan kampanye. Informasi yang kita tangkap baru 3, dilarang menghasut, memfitnah dan adu domba," tegas dia.
Apeng mengungkapkan, pihaknya tentu menginginkan Pilkada OKI berjalan damai. Tetapi, potensi pelanggaran kemungkinan akan bermunculan. Padahal, dalam kampanye dilarang menggunakan atau menganjurkan cara-cara kekerasan.
"Ketiga, menghalangi dan mengacau jalannya kampanye. Kami tegaskan, atas pelanggaran yang dilakukan dalam 3 hal ini bisa masuk ke ranah pidana. Kami mengingatkan, pihak-pihak di lapangan jangan coba-coba," ungkap dia.
Tak lupa, jelas Apeng, pihaknya juga nanti akan melakukan silaturahmi bersama para penyelenggara Pemilu, baik ke KPU OKI dan Bawaslu OKI.
Editor : Sidratul Muntaha