get app
inews
Aa Read Next : Ini Penampakan Wajah DPO Kasus Jaringan Internet Desa Dinas PMD Muba yang Diringkus Kejati Sumsel

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Yogyakarta

Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:55 WIB
header img
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, langsung ditahan Kejati Sumsel di Lapas Perempuan dan di Rutan Palembang, Jumat (31/5/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Jumat (31/5/2024).

Dua tersangka itu yakni, DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan Tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta), akan ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024.

”Untuk tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan tersangka NW ditahan di Rutan Palembang. Penahanan ini setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Jumat (31/5/2024).

Vanny mengatakan, setelah dilaksanakan Tahap II ini, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, sambung Vanny, yakni untuk Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui sebelumnya, modus operandi dari tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat perikatan jual beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MR (Almarhum) dan tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta  (Asrama Mahasiswa Mesuji).

”Sedangkan peranan tersangka NW, yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut