PALEMBANG, iNewspalembang.id - Sinyal Herman Deru dan Cik Ujang dapat restu dari Partai Demokrat semakin kuat, usai diterbitkannya surat tugas untuk berpasangan pada Pilkada Gubernur Sumsel 2024.
Menurut Sekretaris DPD Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki, DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat tugas untuk Herman Deru-Cik Ujang yang ditandatangani per tanggal 15 kemarin oleh DPP.
"Surat tugas ini sebagai bahan keduanya untuk mengajak koalisi partai lain untuk Pilkada Sumsel," ujar dia, Sabtu (18/5/2024).
Setelah mendapat surat tugas tersebut, kata Muchendi, tentu harus ada koalisi untuk memperkuat pasangan Herman Deru - Cik Ujang pada Pilkada Gubenur Sumsel ini. Artinya komunikasi ini tidak hanya antara Partai NasDem dan Demokrat saja, tapi juga dengan Parpol lain.
"Surat tugas itu memang belum bisa dipakai untuk mendaftar di KPU. Nanti, secara resmi DPP Demokrat akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pasca-penjaringan lewat survei internal untuk para calon yang akan diusung. Untuk mendaftar di KPU kan pakai B1 KWK atau SK bukan surat penugasan tadi," kata Wakil Ketua DPRD Sumsel itu.
Muchendi mengungkapkan, terhadap dua kader Demokrat yakni Harnojoyo dan Holda yang juga berkeinginan maju pada Pilkada Gubernur Sumsel 2024 nanti, akan diserahkan ke DPP Demokrat. Termasuk bagi para calon yang mendaftar di Demokrat untuk Pilkada kabupaten/kota.
"Kita (DPD) akan menyerahkan semua proses penjaringan ke DPP. Karena saat ini yang dapat surat tugas itu Pak Herman Deru-Cik Ujang. Jadi untuk Pak Harnojoyo dan Ibu Holda dan calon lain menunggu semua keputusan di DPP Demokrat," ungkap dia.
"Peluang semua calon lain untuk diusung Partai Demokrat masih ada, sebelum B1 KWK keluar dan didaftarkan ke KPU" imbuh Muchendi yang juga maju pada Pilkada Kabupaten OKI itu.
Seperti diketahui, bahwa Ketua DPW Partai Nasdem Herman Deru dan Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, Cik Ujang, memang sama-sama berkeinginan untuk berpasangan sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Gubernur Sumsel 2024 nanti.
Editor : Sidratul Muntaha