get app
inews
Aa Text
Read Next : Terendus Dugaan Politik Uang, Paslon Nomor Urut 01 di Pilkada OKI 2024 Terancam Dua Sanksi Ini

Anggota Fraksi DPR RI Usulkan Money Politics Dilegalkan, Juru Bicara PDIP Beri Penjelasan Begini

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:05 WIB
header img
Ilustrasi money politics. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hugua, yang mengusulkan money politics dilegalkan saat pemilu diluruskan kubu PDIP.

Menurut Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, apa yang disampaikan Hugua merupakan sarkasme. Karena Hugua 
dinilainya telah muak dengan maraknya praktik money politics selama musim kampanye Pemilu 2024. Politik uang saat itu dilakukan secara kasat mata.

"Bahwa yang bersangkutan menyampaikan pernyataan tersebut tidak lebih mengarah ke sarkasme. Karena tidak ada penindakan dan bahkan terkesan ada pembiaran oleh pihak penyelenggara pemilu dan aparat," ujar Chico dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024). 

Politik uang ini, diduga Chico, tak hanya dilakukan oleh para kandidat, melainkan juga aparat pemerintahan dari tingkat terendah hingga aparat hukum.

"Praktik sogok menyogok yang begitu lazim terjadi di negeri ini sudah pada taraf yang memprihatinkan, dari mulai membeli suara rakyat hingga membeli predikat WTP dari oknum BPK," tegas dia.

Seperti pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan unsur pemerintah lainnya, Rabu (15/5/2024) kemarin, Hugua mengusulkan, money politics saat pemilu dilegalkan. Hugua berharap, usulan ini bisa diatur dalam peraturan teknis KPU.

"Karena money politics ini keniscayaan ini, kita juga tidak (lakukan) money politics tidak ada yang pilih, tidak ada yang pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ungkap dia.

Kemudian, Hugua meminta, angka batas money politics diatur. Apabila angkanya melewati batas, maka bisa dikategorikan money politics yang ilegal.

"Coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics (lewat) batas ini harus disemprit," pinta dia.

Kalau tidak dilegalkan, terang Hugua, maka masalah politik uang tidak akan selesai. Akibatnya, pertarungan hanya dimenangkan orang-orang yang memiliki modal besar.

"Kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan, terus yang akan pemenang nanti ke depan adalah saudagar, jadi pertarungan para saudagar, bukan lagi pertarungan para negarawan, politisi dan negarawan, tetapi para saudagar. Karena nggak punya uang pasti tidak akan menang, rakyat tidak akan memilih," terang dia.

Atas dasar itu, Hugua menyimpulkan, politik uang bisa dilegalkan dengan ditetapkan batasannya.

"Sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimal Rp20.000 atau Rp50.000 atau Rp1 juta atau Rp5 juta," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut