get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahas Penetapan UMP 2025, Pj Gubernur Sumsel Sebut Soal Perhitungan Masih Tunggu Data BPS

Jalankan Instruksi Mendagri, Plt Beni Hernedi Susun RPD 2023-2026 Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Senin, 14 Februari 2022 | 15:46 WIB
header img
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi, membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik RPD Kabupaten Muba tahun 2023-2026, di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (14/2/2022).

SEKAYU, iNews.id – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi, tancap gas menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Muba tahun 2023-2026, sebelum masa jabatan Dodi Reza Alex-Beni Hernedi berakhir Mei 2022 ini.

Itu penting ia lakukan, supaya Muba tidak kehilangan arah dalam pembangunan daerah kedepannya. Dikatakan Plt Bupati Beni Hernedi, saat membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik RPD Kabupaten Muba tahun 2023-2026, di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (14/2/2022), sesuai dengan apa yang diamanatkan Mendagri melalui Instruksinya Nomor 70 Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021, bahwa kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022 ini wajib menyusun dokumen RPD 2023-2026.

“Forum konsultasi publik ini adalah bagian dari tahapan dalam melaksanakan amanat instruksi Mendagri tersebut,” ucapnya.

Forum ini penting untuk mencari isu strategis terkini yang berpengaruh pada perencanaan pembangunan, mengkaji secara mendalam rancangan RPD, memperkaya dan menguatkan bahasan permasalahan sekaligus memberikan saran dan aspirasi terkait rancangan tema, strategi, dan arah kebijakan pada RPD Kabupaten Muba tahun 2023-2026.

Penurunan angka kemiskinan, lainnya seperti, pertumbuhan dan peningkatan ketahanan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan dukungan infrastruktur untuk perekonomian, peningkatan tata kelola pemerintahan dan pemulihan pasca pandemi Covid-19.

"Kami juga menyadari di antara 15,84 persen warga Muba yang tergolong miskin tersebut, terdapat warga yang benar-benar sangat miskin/kemiskinan ekstrim (yang tidak dapat lagi diberi pancing), salah satu rancangan strategi yang penting menurut kami adalah melalui pemberian ‘basic income’ atau jaminan hidup dasar," ujar Beni.

Beni menjelaskan, Basic income diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, seperti anak yatim piatu, lansia, dan penyandang disabilitas. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat tersebut dalam memenuhi kebutuhan hidup dasarnya.

Dari isu utama atau strategis tersebut pihaknya mencoba untuk menyusun fokus tujuan dalam Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 ini adalah “Menguatkan ekonomi daerah untuk mendorong transformasi ekonomi dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik,"pungkasnya.

Ketua DPRD Muba Sugondo SH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Muba telah memfasilitasi forum ini, yang merupakan rangkaian tahapan penyusunan RPD, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 70 Tahun 2021.

Disampaikan Sugondo, RPD Kabupaten Muba masih fokus pada upaya menyelenggarakan pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, pelayanan humanis dan berkeadilan di bidang kesehatan dan pendidikan, Ketiga upaya perbaikan ekonomi masyarakat yang terhubung langsung dengan penurunan angka kemiskinan, pengangguran akibat dampak Covid-19, dan meningkatkan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur yang  bermutu dan merata, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pembangunan ini.

"Marilah kita sampaikan saran dan usulan bersama, agar RPD 2023-2026 dapat tersusun dengan jelas dan tegak, demi upaya untuk mensejahterakan masyarakat Muba, dan mendekatkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Kami dari DPRD Muba berkomitmen untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja dengan Pemkab Muba agar penyelenggaraan pembangunan daerah sesuai dengan rencana yang kita tetapkan dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, menurut laporan Plt Kepala Bappeda Kabupaten Muba Drs Iskandar Syahrianto MM, RPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 2023-2026, yang disusun oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Kemudian RPD merupakan penjabaran tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan pembangunan daerah, yang didasarkan visi misi RPJPD, analisis sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD tahap keempat dan isu strategis aktual. Selanjutnya RPD juga penjabaran program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang memperhatikan tujuan dan sasaran RPD Kabupaten Muba 2023-2026 serta norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat yang menjadi kewenangan daerah," paparnya.

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut