SEKAYU, iNews.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, meniadakan jam besuk pasien rawat inap, menyusul pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dikatakan Direktur RSUD Sekayu dr Makson P Purba MARS, Kamis (10/02/2022), pemberlakuan tidak ada jam besuk pasien mulai diterapkan pada hari ini. Pasien yang rawat inap, hanya boleh didampingi satu keluarga saja.
"Bagi pasien yang sedang dirawat hanya boleh didamping satu orang pendamping, dengan kartu tunggu pasien yang diberikan oleh pihak RSUD Sekayu," ujarnya.
Hal ini diberlakukan untuk melindungi pasien, mengingat saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19. RSUD Sekayu berharap, dengan tidak adanya pengunjung yang besuk penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Sementara, Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, meminta agar masyarakat Muba tidak terlalu sering mengunjungi rumah sakit, apabila tidak ada keperluan yang mendesak agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Jika memang terdapat saudara, kerabat, atau tetangga yang dirawat di rumah sakit. Tidak terlalu banyak yang mendampingi sebagai proteksi diri agar terhindar dari Covid-19. Untuk itu, mari kita taati aturan ini dan tetap waspada jaga kesehatan lindungi diri sendiri dan orang sekitar dengan mengedepankan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi Covid-19. Masyarakat, terutama keluarga pasien bisa memaklumi langkah yang diambil ini demi kepentingan bersama,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemberlakuan PPKM level 2 di Muba, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 07 Tahun 2022. Beberapa hal dibatasi dan protokes semakin kencang disuarakan.
Editor : M. Rizal Effendi