get app
inews
Aa Text
Read Next : iForte National Dance Competition Regional Palembang, Tim Tari SMAN 1 Rejang Lebong Rebut Juara 1

Tolak Pengesahan Raperda Palembang RTRW 2021-2041, Ini Alasan KPAL dan DPD Barikade 98 Palembang

Kamis, 03 Februari 2022 | 19:33 WIB
header img
Komite Aksi Penyelamat Lingkungan dan DPD Barikade 98 Kota Palembang, menyebut Raperda RTRW Tahun 2021-2041, layak ditolak pengesahannya.

PALEMBANG, iNews.id – Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) dan DPD Barikade 98 Kota Palembang, menyebut Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Tahun 2021-2041, layak ditolak pengesahannya.

Menurut Ketua DPD Barikade 98 Palembang, Fakhrizal Pulungan, Kamis (3/2/2022), Raperda RTRW Tahun 2021-2041 tidak dilakukan penyebarluasan seperti diatur UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Undang-Undang, dan Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentuakan Peraturan Daerah, sehingga tidak dapat diakses oleh masyarakat.

Untuk itu, patut diduga subtasi materi Raperda RTRW Tahun 2021-2041 mengakomodir dan menguntungkan kepentingan pihak tertentu dan/atau kegiatan/usaha tertentu, dan diduga merugikan warga, karena tidak terlibat dalam menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana ketentuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Undang-Undang dan Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.

Raperda RTRW Tahun 2021-2041 ditujukan untuk menciptakan iklim ramah investasi dan berharap kegiatan usaha swasta dan investasi dapat menjadi penggerak utama produktivitas pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan tanpa memikirkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pemikiran ini menurutnya terlalu ekstrim, karena sepanjang sejarah, operasi dan kegiatan perusahaan tidak menyumbang peningkatan kesejahteraan, namun justru turut memperburuk kemiskinan dan menyebabkan terjadinya krisis.

Apalagi Raperda RTRW Tahun 2021-2024 lahir ditengah Agenda 2030 dan SDGs penghapusan kemiskinan ekstrim dan krisis iklim.

Fakhrizal juga menyebut, Raperda RTRW Tahun 2021-2041 merupakan kebijakan strategis dan berdampak luas yang secara yuridis disusun berdasarkan dan merupakan ketentuan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, padahal secara tegas dictum ke 7 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 telah meminta pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

“Pengesahan Raperda RTRW Tahun 2021-2041 tanpa ada nya penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku kegiatan/usaha yang melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023,” ucapnya.

Raperda RTRW Tahun 2021-2041 tersebut, baginya merupakan satu bentuk politik legislasi yang buruk dalam konsepsi ‘No One Left Behind’ sebagai prinsip esensial dan visi pembangunan Global skema Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development Golds (SDGs) karena telah menegasikan partisipasi civil society organization (CSO) dan hak rakyat atas pembangunan serta bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Undang-Undang dan Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.

Oleh karena itulah, Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) dan DPD Barikade 98 Palembang, menolak pengesahan Raperda Kota Palembang Tentang RTRW Tahun 2021-2041.

Pihaknya meminta Pemkot Palembang, menyusun ulang Raperda Kota Palembang tentang RTRW Tahun 2021-2041 dengan mempedomani ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Undang-Undang dan Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dan aturan teknis lainnya.

Meninjau ulang materi subtansi Raperda Kota Palembang tentang RTRW Tahun 2021-2041 dengan melibatkan masyarakat, memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar Tata Ruang, melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan lingkungan hidup.  

Untuk diketahui, Raperda RTRWTahun 2021-2041 telah mendapatkan persetujuan bersama Walikota Palembang dan DPRD Kota Palembang dan saat ini draft  subtansinya tengah diajukan ke Kementrian ATR/BPN untuk mendapat persetujuan.

Raperda RTRW ini ditujukan untuk mencabut dan/atau menggantikan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023.

 

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut