get app
inews
Aa Read Next : Febri Diansyah Bakal Dipanggil Jaksa KPK Terkait Sidang eks Mentan SYL

Terpidana Koruptor Dikubur di Taman Makam Pahlawan, Begini Respons KPK

Minggu, 10 Desember 2023 | 14:05 WIB
header img
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Pemakaman mantan Wali Kota (Wako) Batu, Jawa Timur (Jatim), Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat meninggal, status Eddy Rumpoko masih sebagai terpidana kasus korupsi dan menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.

Sudah tentu, sambung dia, KPK menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi.

“Yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

Berkaca dari hal tersebut, ungkap Ghufron, maka perlu ada pembaharuan terkait aturan, siapa yang berhak dimakamkan di Makam Pahlawan. Karena, bila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seluruh haknya harus dicabut.

“Sekaligus, ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi,” ungkap dia.

Seharusya, jelas Ghufron, semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP. Hal itu perlu dilakukan agar tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawan.

sebagai informasi, bahwa Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023) lalu itu, masih berstatuskan warga binaan akibat kasus gratifikasi, yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp46,8 Milliar.

Eddy juga masih menjalani hukuman warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Almarhum yang merupakan Wali Kota Batu pada tahun 2007-2017 terkena sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUP Dr Kariadi, Semarang, pada Kamis pukul 05.30 WIB.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri membenarkan, jenazah Eddy dimakamkan di TMP Kota Batu di Jalan Suropati Nomor 35, Desa Ngaglik, Kecamatan Batu. 

Pemilihan pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu telah mendapat persetujuan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu. Permohonan juga telah disetujui PJ Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.

"Jadi yang melakukan permohonan adalah LVRI. Mereka menyarankan dan membuat surat permohonan kepada Wali Kota melalui Sekda untuk dimakamkan di taman makam pahlawan," tutur Ririk.

Ririk menambahkan, LVRI Kota Batu menganggap Eddy memiliki jasa pada mereka. Makanya, jenazah Eddy dimakamkan di TMP Kota Batu sebagai bentuk penghormatan kepada mantan Wali Kota Batu tersebut.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Heran Terpidana Koruptor Dikuburkan di Taman Makam Pahlawan ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-heran-terpidana-koruptor-dikuburkan-di-taman-makam-pahlawan/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut