get app
inews
Aa Text
Read Next : BPOM Cek Sampel Permen Semprot Sudah Kedaluarsa, Siswa SDN 39 Palembang Keracunan

3 Pegawai Pajak Palembang Ditahan Kejati Sumatera Selatan, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi

Selasa, 07 November 2023 | 11:13 WIB
header img
3 pegawai pajak ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) setelah menjadi tersangka perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan di Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019-2021. Foto: Dede

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - 3 pegawai pajak ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) setelah menjadi tersangka perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan di Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019-2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa ketiga tersangka yang telah dilakukan penahanan yakni berinisial RFG, NWP dan RFH.

"Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel telah menahan terhadap 3 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi," ujar Vanny, Selasa, (7/11/2023).

Dijelaskan Vanny, bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut telah dilakukan, Senin (6/11/2023) malam, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. 

"Untuk tersangka RFG dan RFH ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang Sementara, tersangka NWP ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang," jelasnya.

Diungkapkan Vanny, penahanan ketiganya akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 25 November 2023 mendatang guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Vanny menjelaskan, para tersangka yang merupakan pegawai pajak tersebut diduga menerima suap, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban pajak beberapa perusahaan. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah memeriksa saksi berjumlah 35 orang.

"Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut