get app
inews
Aa Read Next : Maucash Ramaikan Festival Foodies Palembang Dalam Rangka HUT FIFGROUP 

Anggota Reskrim Gadungan Tipu Wanita Cantik, Bawa Kabur Motor Serta Uang Rp7,5 Juta

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 08:07 WIB
header img
Anggota reskrim gadungan M Arief Fikriansyah (22) warga Lorong Belimbing Sekip Pangkal, Palembang, Sumsel ditangkap tim Satreskrim Polsek Ilir Barat I, Palembang. Foto: Ilustrasi

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Anggota reskrim gadungan M Arief Fikriansyah (22) warga Lorong Belimbing Sekip Pangkal, Palembang, Sumsel ditangkap tim Satreskrim Polsek Ilir Barat I, lantaran menipu wanita cantik kekasihnya dengan mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I dan berhasil membawa kabur motor milik kekasihnya.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, terungkapnya aksi tersangka ini setelah korbannya Fingki Meriska (19) melaporkan ke Polsek Ilir Barat I. Sehingga tim kita langsung bergerak menangkap tersangka yang sedang berada di kosan.

"Tersangka ini mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I sehingga korban berhasil memperdaya korban dan berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp 7,5 juta untuk membayar kosannya,” katanya.

Selain uang handphone korban dan sepeda motornya turut dibawa kabur oleh tersangka dan membuat korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ilir Barat I.

"Kepada tersangka korban ini minta memperbaiki handphone, eh malah dijual oleh tersangka, lalu motor Beat korban juga ikut dijual oleh tersangka," katanya.

Dari hasil pemeriksaannya tersangka mengaku sebagai anggota polisi selama 6 bulan terakhir dan berhasil memikat seorang gadis yang telah dipacari selama lima bulan. Dan sengaja menjadi polisi gadungan hanya untuk sekedar gaya-gayaan. Sedangkan untuk baju kaos reskrim ia dapat dari cara memesan lewat konveksi.

“Jadi polisi gadungan cuma untuk gaya-gayaan pak, sedangkan baju kaos aku beli kawasan Jalan Angkatan 66, Rp 100 satu kaos dan aku beli 3 kaos,” ungkap Arief.

Baju kaos Reskrim yang ia kenakan didapat dengan cara membeli. "Saya beli di tempat konveksi, ada tiga kaus. Satunya Rp100 ribu, " katanya.

Ditambahkan Ganjar, tersangka ini kerap berada di lokasi tawuran untuk pura-pura membubarkan pemuda agar korban percaya. Oleh karena perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut