Selanjutnya, tim kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mantan suami dari Indah Wara.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram di dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suami pelaku.
Namun polisi tidak beitu saja menangkap mantan suami Indah.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, terkuak ternyata Indah Wara sendiri yang menjebak mantan suaminya.
Pelaku bahkan sengaja membeli narkoba tersebut lalu memasukkannya ke dalam tas mantan suami.
"Setelah kita lakukan pendalaman, ternyata tersangka yang menjebak suaminya. Tersangka ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya. Setelah kita buktikan dan juga pengakuan Ibu ini, benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram ke dalam tas mantan suaminya," papar Kapolres.
Aksinya terbongkar, Indah Wara akhirnya ditangkap. Menurut pengakuannya, pelaku mengaku sakit hati alias dendam gegara rumah miliknya ditinggali oleh mantan mertuanya.
"Dia ini berniat akan menjebak mantan suaminya," pungkas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan dalam pres rilis di SatNarkoba Polres Lubuklinggau.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi tersangka,” ujar Kapolres.
Editor : Hikmatul Uyun